Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan antara lain :
Tugas Pokok
Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan memiliki tugas dimana camat sebagai pemerintah daerah ditingkat kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan bupati dan tugas pemerintahan lainnya.
Fungsi Kecamatan
Dalam melaksanakan tugas tersebut, kecamatan Basa Ampek Balai Tapan menyelenggarakan fungsi :
1). Pelaksanaan perencanaan dan perumusan bahan kebijakan program kerja bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum,pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan sosial;
2). Pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, penganalisisan data dibidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum;
3). Penyelenggaraan kegiatan perumusan, ketentraman, dan ketertiban umum, pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraa sosial;
4). Pelaksanaan inventarisasi asset daerah atau kekayaan daerah yang ada diwilayah kecamatan serta pemeliharaan dan pengeloalaan fasilitas umum dan fasilitas sosial;