Tapan, 24 Agustus 2023 Bimtek Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus Pada Pemilu 2024. Bertempat di Kanto Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, dihadiri oleh KPU Kabupaten Pesisir Selatan sebagai Narasumber, PPK Basa Ampek Balai Tapan beserta Sekretariat dan tentunya Panitia Pemungutan Suara se Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Sesuai yang disampaikan oleh Narasumber yaitu Bapak Dede Desmana, yang mana untuk tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan atau (DPTb) sudah bisa dilakukan mulai hari ini hingga H-30 dan H-7 mendatang sebelum hari pemungutan suara. Teknisnya, bagi yang ingin pindah memilih harus membawa dokumen pendukung agar tempat memilih bisa dipindahkan. Apabilah dokumen yang dibutuhkan tidak ada, maka operator tidak berani untuk melakukan pindah memilih pemilih tersebut. Selain itu, agar tahapan ini bisa terlaksana dengan baik, dianjurkan kepada masing masing PPS dan Sekretariat PPS di masing masing Nagari agar membuat jadwal piket, karena kita tidak tau kapan waktu nya masyarakat ingin melakukan pindah memilih. Lainnya, diharapkan kepada semua PPS untuk membuat pengumuman baik itu di media sosial ataupun lainnya terkait tata cara kepengurusan pindah memilih ini serta dokumen dokumen pendukung yang diperlukan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!