Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email babtapankec@pesisirselatankab.go.id
Informasi Publik

Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Nagari Tapan Triwulan II T.A 2022

25 Aug 2022 12:27:11 WIB 108x dibaca
venta
Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Nagari  Tapan Triwulan II T.A 2022
Tapan, 24 Agustus 2022 Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Nagari Tapan Triwulan II T.A 2022. Monitoring dilakukan oleh Bapak Camat Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan,Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Perekonomian beserta Staff, Kasi Pemerintahan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan seta didampingi oleh Pendamping Desa, Wali Nagari beserta BAMUS Nagari Pasar Tapan. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan dilakukan untuk melihat progres atau perkembangan pembangunan serta sejauh mana penggunaan Dana Desa digunakan. Hasil dari kegiatan ini yaitu : 1. BLTDD TW II anggaran sebesar Rp. 295.200.000,- 2. Pembangunan Rehab Jembatan Serdang sebesar Rp. 73.000.000,- Dari kegiatan pembangunan fisik di Nagari Tapan diminta kepada PTPKN dan Wali Nagari untuk : 1. Diminta kepada Nagari untuk mempublikasikan kegiatan Nagari melalui PPID Nagari. 2. Daftar nama penerima BLT DD agar di publikasikan dengan menempelkan list nama penerima dan diminta agar bentuk dokumentasi foto yang berbeda tiap penyerahan BLT DD 3. Disegerakan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan dan Hewani karena sudah memasuki Triwulan III tahun 2022 4. Untuk perubahan RKA kegiatan ketahanan pangan agar segera musyawarah dengan Bamus dan segera melaksanakan kegiatan ketahanan pangan 5. Diminta kepada nagari untuk mengadakan pelatihan untuk kegiatan ketahanan pangan kepada kelompok ternak di Nagari Tapan 6. Bibit untuk program ketahanan pangan dan hewani menggunakan bibit yang berkualitas dan adanya Surat Perjanjian Kerja (SPK) serta melampirkan kwitansi pembelian bibit. 7. Kegiatan ketahanan pangan juga dapat digunakan untuk program mengatasi stunting di Nagari Tapan 8. Untuk Kegiatan yang sudah 100% diminta kepada Pemerintah Nagari Untuk Segera Menyerahkan Kegiatan tersebut kepada PPHP ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ) yang telah dibentuk Sebelumnya ( Permendes 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa) Masyarakat desa dan permendes 114 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa) 9. Mengirimkan Berita Acara PPHP sebanyak 1 Rangkap yang ditujukan ke Camat Basa Ampek Balai Tapan melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.