Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Nagari Batang Arah Tapan Triwulan II T.A 202
25 Aug 2022 12:24:41 WIB 72x dibaca
venta
Tapan, 22 Agustus 2022 Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Nagari Batang Arah Tapan Triwulan II T.A 2022. Monitoring dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Perekonomian beserta Staff, Kasi Pemerintahan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan seta didampingi oleh Pendamping Desa, Wali Nagari beserta BAMUS Nagari Pasar Tapan. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan dilakukan untuk melihat progres atau perkembangan pembangunan serta sejauh mana penggunaan Dana Desa digunakan.
Berdasarkan hasil monitoring dan Evaluasi, diminta kepada Wali Nagari untuk :
1. Untuk Kegiatan Pembangunan Fisik Jalan Lingkup Pemukiman yang tidak sesuai dengan RAB awal agar membuat RAB perubahan sesuai dengan anggaran di lapangan
2. Untuk Kegiatan yang sudah 100% diminta kepada Pemerintah Nagari Untuk Segera Menyerahkan Kegiatan tersebut kepada PPHP ( Panitia Penerima Hasil Pekerjaan ) yang telah dibentuk Sebelumnya ( Permendes 114 tahun 2014 tentang pembangunan Desa) Masyarakat desa dan permendes 114 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa)
3. Untuk Penerima BLT DD yang diganti karena meninggal dunia tetap diganti Peraturan Wali Nagari (Perwana) dengan berita acara yang disetujui oleh Bamus.
4. Daftar nama penerima BLT DD agar di publikasikan dengan menempelkan list nama penerima dan diminta agar bentuk dokumentasi foto yang berbeda tiap penyerahan BLT DD
5. Diminta kepada Nagari untuk menyelesaikan permasalahan yang ada pada saat Pembagian BLT DD triwulan I dan Triwulan II
6. Diharapkan pada saat pembagian BLT DD Triwulan III dan Triwulan IV sesuai dengan aturan Perwanag dan tidak terjadi pengaduan dari KPM dan masyarakat.
7. Diminta kepada nagari untuk mempersiapkan Perwanag awal sampai yang terbaru diperbaharui untuk legalitas program BLT DD Tahun 2022
8. Diminta kepada nagari untuk merevisi kembali bentuk dokumentasi dan juga bukti penerima BLT DD triwulan I dan triwulan II.
9. Membuat SK Kelompok Ternak dan Surat Perjanjian Pinjam Tanah untuk Ketahanan Pangan Nagari Tanjung Pondok
10. Bibit untuk program ketahanan pangan dan hewani menggunakan bibit yang berkualitas dan adanya Surat Perjanjian Kerja (SPK) serta melampirkan kwitansi pembelian bibit.
11. Membuat Pembukuan Pengeluaran Anggaran dan dokumentasi pada saat pelaksaan Program Ketahanan Pangan
12. Untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani yang belum terealisasi agar segera dilaksanakan sesuai dengan dana yang masih tersisa.
Kegiatan Monitoring ini berjalan dengan lancar ban baik.