Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email babtapankec@pesisirselatankab.go.id
Informasi Publik

Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Nagari Dusun Baru Tapan Triwulan II TA 2022

23 Aug 2022 11:00:54 WIB 68x dibaca
venta
Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Nagari Dusun Baru Tapan Triwulan II TA 2022
apan, 10 Agustus 2022 Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Nagari Dusun Baru Tapan Triwulan II TA 2022. Monitoring dilakukan oleh Kasi Pemeberdayaan Masyarakat dan Perekonomian beserta Staf, Kasi Pemerintahan serta didampingi oleh Pendamping Desa bersama Wali Nagari Dusun Baru Tapan. Adapun hasil Monitoring nya yaitu, 1. BLT DD anggaran sebesar Rp. 40.779.000,- 2. Program Ketahanan Pangan dan Hewani: Budidaya ikan Gurami dengan Pagu dana @Rp.20.000.000,- Dari kegiatan pembangunan fisik di Nagari Dusun Baru diminta kepada PTPKN dan Wali Nagari untuk : 1. Untuk Penerima BLT DD yang diganti karena meninggal dunia tetap diganti Peraturan Wali Nagari (Perwana) dengan berita acara yang disetujui oleh Bamus. 2. Daftar nama penerima BLT DD agar di publikasikan dengan menempelkan list nama penerima dan diminta agar bentuk dokumentasi foto yang berbeda tiap penyerahan BLT DD 3. Membuat Papan kegiatan sebagai bentuk transparansi pengelolaan kegiatan di nagari, untuk itu diminta kepada Nagari agar menyiapkan papan kegiatan. 4. Diminta kepada Nagari untuk mempublikasikan kegiatan Nagari melalui PPID Nagari. 5. Diminta kepada Nagari untuk menyiapkan bukti terima penberian BLT DD dan foto dokumentasi 6. Membuat Papan kegiatan sebagai bentuk transparansi pengelolaan kegiatan ketahanan pangan di nagari, untuk itu diminta kepada Nagari agar menyiapkan papan kegiatan. 7. Diminta kepada Nagari untuk meminta arahan dari dinas atau pihak yang terkait mengenai pembelian bibit untuk program ketahanan pangan serta arahan dari Pendamping Desa. 8. Membuat SK Kelompok Ketahanan Pangan Nagari Dusun Baru 9. Membuat Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Pihak Ketiga saat pembelian Bibit dan keperluan lainnya 10. Diminta kepada Nagari untuk membuat RAB untuk kegiatan program ketahanan pangan. Kegiatan Monitoring berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun.
Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.