Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan Kabupaten Pesisir Selatan
Populer: Berita Pengaduan PPID
Telepon (0756) 7464085
Email babtapankec@pesisirselatankab.go.id
Informasi Publik

Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Nagari Pasar Tapan Triwulan II T.A 202

23 Aug 2022 13:32:39 WIB 65x dibaca
venta
Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Nagari Pasar Tapan Triwulan II T.A 202

Tapan, 9 Agustus 2022 Monitoring dan Evaluasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa Nagari Pasar Tapan Triwulan II T.A 2022. Monitoring dilakukan oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Perekonomian beserta Staff, Kasi Pemerintahan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan seta didampingi oleh Pendamping Desa, Wali Nagari beserta BAMUS Nagari Pasar Tapan. Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pengawasan dilakukan untuk melihat progres atau perkembangan pembangunan serta sejauh mana penggunaan Dana Desa digunakan. Yang dievaluasi yaitu, 1. BLT DD anggaran sebesar Rp. 124.200.000,- 2. Program Ketahanan Pangan dan Hewani: Budidaya bebek itik anggaran sebesar Rp. 86.000.000,- Dari kegiatan pembangunan fisik di Nagari Pasar Tapan diminta kepada Wali Nagari untuk : 1. Diminta kepada Nagari untuk mempublikasikan kegiatan Nagari melalui PPID Nagari. 2. Untuk Penerima BLT DD yang diganti karena meninggal dunia tetap diganti Peraturan Wali Nagari (Perwana) dengan berita acara yang disetujui oleh Bamus. 3. Daftar nama penerima BLT DD agar di publikasikan dengan menempelkan list nama penerima dan diminta agar bentuk dokumentasi foto yang berbeda tiap penyerahan BLT DD 4. Diminta kepada Nagari untuk menyelesaikan permasalahan yang ada pada saat Pembagian BLT DD triwulan I dan Triwulan II 5. Pada saat pembagian BLT DD diminta kepada Nagari untuk turut mengundang Pendamping Desa dan seluruh anggota Bamus sehingga lebih transparan dan tidak ada permasalahan yang muncul. 6. Diharapkan pada saat pembagian BLT DD Triwulan III dan Triwulan IV sesuai dengan aturan Perwanag dan tidak terjadi pengaduan dari KPM dan masyarakat. 7. Diminta kepada nagari untuk mempersiapkan Perwanag awal sampai yang terbaru diperbaharui untuk legalitas program BLT DD Tahun 2022 8. Diminta kepada nagari untuk merevisi kembali bentuk dokumentasi dan juga bukti penerima BLT DD triwulan I dan triwulan II. 9. Membuat Papan kegiatan sebagai bentuk transparansi pengelolaan kegiatan Ketahanan pangan di nagari, untuk itu diminta kepada Nagari agar menyiapkan papan kegiatan. 10. Bibit untuk program ketahanan pangan dan hewani menggunakan bibit yang berkualitas dan adanya Surat Perjanjian Kerja (SPK) serta melampirkan kwitansi pembelian bibit. 11. Untuk kegiatan ketahanan pangan dan hewani yang belum terealisasi agar segera dilaksanakan sesuai dengan dana yang masih tersisa. 12. Diminta kepada Nagari untuk mengantarkan laporan pelaksanaan BBGRM kegiatan ini berjalan dengan lancar dan aman.

Berikan Reaksi Anda
Bagikan Berita
0 Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!

Tulis Komentar
Mohon masukkan nama Anda.
Mohon masukkan email yang valid.
Mohon tulis komentar Anda.