Tapan, 24 Agustus 2023 Musyawarah Nagari RKP dan DU RKP Nagari Riak Danau Tapan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung TPQ Jamiatul Mubaraq Nagari Riak Danau Tapan serta di hadiri oleh Camat Basa Ampek Balai Tapan, Wali Nagari Riak Danau Tapan, TA P3MD Pesisir Selatan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Ketua beserta Anggota Bamus, serta seluruh stakeholder Nagari Riak Danau Tapan. Kita tahu RKP dan DU RKP ini merupakan tahap awal untuk perencanaan atau penyusunan APB Nagari 2024 dan DU RKP tahun 2025. Diharapkan dengan dilaksanakan Musnag ini dapat dipergunakan dalam penyusunan : 1. Menetapkan jadwal penyusunan RKP desa; 2. Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Nagari; 3. Menetapkan tim RKP/verifikasi sesuai dengan kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan; 4. Menetapkan prioritas penggunaan PAN, ADD, Dana Desa, dan pembangunan dibidang penyelenggaraan Pemerintah Nagari. Tujuan dilaksanakan musnag RKP dan DU RKP ini yaitu terwujudnya perencanaan tahunan desa dan upaya terwujudnya rencana pembangunan jangka menengah. Tercapainya pemanfaatan potensi desa/nagari secara maksimal, efektif dan efisien dalam pembangunan nagari yang mandiri dan sejahtera. Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapat dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Nagari ialah, sebagai kerangka acuan bagi Wali Nagari beserta perangkat dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya untuk mewujudkan visi misi yang telah ditetapkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!