Tapan, 21 Desember 2020
Tim Gabungan Penegakan Hukum Perda Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi Sumatera Barat Melakukan Operasi Yustisi di Simpang 4 Tapan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Tim ini terdiri dari gabungan instansi Satpol PP, Dinas Perhubungan, POM dan beberapa Anggota TNI dan Polri Provinsi serta didampingi langsung oleh Camat Basa Ampek Balai Tapan.
Beberapa masyarakat yang terjaring pada kegiatan operasi yustisi ini langsung ditindak ditempat dengan melakukan bakti sosial seperti menyapu halaman mesjid dan mengumpulkan sampah yang berserakan disekitar lokasi operasi yustisi tersebut.
Operasi Yustisi ini dilaksanakan agar masyarakat sadar akan kesehatan dan tetap menggunakan masker saat berada diluar rumah, karena covid-19 masih merebak di lingkungan kita.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!