Tapan, 10 Maret 2023 Pelayanan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Pojok Pajak adalah sarana penyuluhan dan pelayanan perpajakan bagi masyarakat dan/atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya yang ditempatkan di pusat-pusat perbelanjaan, pusat-pusat bisnis, pameran-pameran atau tempat-tempat tertentu lainnya di seluruh Indonesia. Bertempat di ruang UDKP Kantor Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, pihak Pajak melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT Tahunan mereka. Terlihat banyak sekali masyarakat baik itu dari unsur ASN maupun wiraswasta yang melaporkan SPT tahunan mereka. Manfaat melaporkan SPT tahunan ini yaitu sebagai surat pemberitahuan tahunan yang ditujukan sebagai alat penelitian dari pajak yang telah dilakukannya. Dengan kata lain surat tersebut dijadikan sebagai alat untuk mengetahui kebenaran atas perhitungan pajak yang tentunya diberitahukan oleh pihak wajib pajak itu sendiri
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!