Senin, 22 Februari 2021
Rapat pembahasan sekaligus Evaluasi Percepatan APB Nagari Tahun 2021 bersama Bapak Camat, TA P3MD, Pendamping Desa Pemberdayaan dan Pendamping Lokal Desa, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Yang dihadiri oleh seluruh Sekretaris Nagari se Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Rapat kali ini membahas tentang dalam penyusunan APB Nagari harus menyesuaikan dengan instruksi-instruksi yang ada seperti Peraturan Menteri Desa, Surat Edaran dari Menteri Keuangan dan lain sebagainya. Yang menjadi perhatian khusus dalam penyusunan APB Nagari ialah mengenai uraian yang harus ada dalam Dokumen APB, seperti Substansinya, Pendapatan Desa yang dianggarkan termasuk bentuk Bantuan Hibah kepada masyarakat seperti BLT, RTLH dan Jambanisasi. Harapannya semoga penyelesaian penyusunan APB Nagari ini dapat diselesaikan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!