Tapan, 22 Maret 2022
Rapat Penetapan Zonasi sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022. Dihadiri oleh seluruh Wali Nagari, Kordikwilcam,Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah TK, SD dan SMP serta Wali Nagari se Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Acara ini dibuka serta dipandu langsung oleh Bapak Sekretaris Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan. Berdasarkan hasil rapat zonasi PPDB di Painan oleh Pengawas SD Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ibu Rismayani, S.Pd menyebutkan
1. Permendikbud Nomor 1 th 2021 tentang Zonasi PPDB, Afirmasi karena Perpindahan Tugas dan Prestasi
2. Difokuskan pada PPDB SD dan SMp dengan sistem online dengan menggunakan aplikasi yang sudah bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kab. Pessel;
3. Data PPDB ini nantinya direkap di File excel dalam bentuk pdf yang langsung dikirim melalui pihak Dinas Pendidikan;
4. Syarat masuk TK untuk kelompok A, usia 4-5 tahun, dan untuk kelompok B usia 5-6 tahun sedangkan untuk SD usia 5-6 tahun.
5. Zonasi untuk di perbatasan wilayah diserahkan kepada anak yang ingin bersekolah tersebut tidak dipaksakan atau diwajibkan untuk bersekolah ditempat tinggal/wilayah/zona rumahnya.
terkahir, untuk zonasi wilayah PPDB SD bisa mempedomani Zonasi tahun sebelumnya, hanya saja ada tambahan bagi anak yang tinggal di perbatasan wilayah.
kegiatan rapat berjalan dengan tertib dan lancar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!