Tapan, 18 Juni 2020
Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri No.13 Tahun 2020 tentang Persiapan Aplikasi EHDW dan EDMC yang dimana aplikasi ini nantinya akan digunakan oleh perangkat Nagari untuk meningkatkan strategis yang dituntut Pemerintah Pusat termasuk Kementerian Desa, untuk itu penting bagi Pendamping Desa maupun PLD untuk memahami penggunaan aplikasi tersebut agar dapat memaksimalkan kerja yang mewajibkan penginputan melalui aplikasi ini.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh PD dan PLD dari 4 Kecamatan di zona selatan Kabupaten Pesisir Selatan, yaitu Kecamatan Silaut, Kecamatan Lunang, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan serta Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan yang menjadi tuan rumah untuk acara sosialisasi ini.
Camat Basa Ampek Balai Tapan, Aflizen, S.Sos membuka acara sosialisasi ini dengan beberapa arahan salah satunya adalah mengharapkan agar kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan baik dan lancar hingga penerapan dan penggunaan aplikasi ini nantinya dapat dipahami dengan baik oleh PD dan PLD.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!